Piagam Jakarta
Piagam Jakarta
adalah dokumen (dokumen politik dan hukum) resmi negara yang sah yang
disepakati oleh Tim Kecil perumus UUD yang terdiri dari empat tokoh
nasionalis-sekuler, empat tokoh nasionalis Islam dan satu tokoh Kristen
Piagam Jakarta Sering Digunakan untuk Menakut-nakuti Umat Islam
Republik Indonesia lahir tidak bisa dilepaskan dari kiprah perjuangan umat Islam. Sebab, kelahiran Indonesia juga bagian dari perjuangan dan keringat mayoritas ulama dan umat Islam. Demikian salah satu paparan peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations, Nuim Hidayat “Training Dai dan Guru” di Depok yang diselenggarakan Dewan Da’wah Islamiyah Depok, Lazis DDII dan At Taqwa Qur’anic School..
“Selama ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka, nilai-nilai dan hukum Islam berlaku di tanah air. Bila kini banyak yang menuntut mengembalikan Indonesia sebagai negeri yang diwarnai Islam, maka itu adalah hal yang wajar,” ujar Nuim Hidayat.
Nuim menjelaskan bahwa ketika proklamasi kemerdekaan, justru Presiden Soekarno menerapkan sekulerisme.
“Seharusnya yang dibacakan ketika proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Piagam Jakarta, tapi digantikan dengan coretan-coretan yang dibuat Soekarno di rumah panglima Jepang Laksamana Maeda. Apakah ada di dunia ini proklamasi kemerdekaan dirumuskan dengan coret-coretan?,” tanyanya.
Piagam Jakarta adalah pembukaan UUD 45, termasuk teks Pancasila, kecuali sila pertama yang telah disepakati sebelumnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Nuim yang juga Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Depok ini juga memaparkan bahwa pagi hari 17 Agustus 1945, sebelum Subuh, Soekarno mengajak Hatta ke rumah Laksamana Maeda merumuskan proklamasi yang akan dibacakan sebelum jam 10.00 pagi.
“Ini bisa dibaca dalam buku Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 karya tesis tokoh Masyumi Endang Saefuddin Anshari,” terangnya.
Esoknya 18 Agustus 1945 siang hari, diadakan rapat kilat yang menghapus ‘kata-kata Islam’ di UUD 45. Soekarno mengundang rapat siang hari, tanpa melibatkan satu pun empat tokoh Islam yang terlibat dalam Tim Sembilan yang disusun untuk membentuk UUD sebelum merdeka. Yaitu Agus Salim, Prof Kahar Muzakkar, Wachid Hasyim dan Abikusno Tjokrosuyoso.
Yang hadir dalam rapat kilat itu mayoritas adalah tokoh-tokoh nasionalis sekuler dan non Islam.
Tokoh Islam yang hadir adalah Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimedjo yang sebelumnya telah dilobi Mohammad Hatta agar menerima perubahan sila pertama Pancasila itu. Hatta menyatakan pada keduanya bahwa makna sila pertama peggantinya yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna Tauhid. Dan Hatta mengaku mendapat ancaman dari ‘kalangan Indonesia Timur’ mereka akan memisahkan diri bila sila Pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Dalam rapat kilat tidak sampai tiga jam itu, Soekarno juga menjanjikan dalam situasi damai akan disusun Undang-Undang Dasar yang lebih komperehensif. Maka dalam rapat itu diputuskan tiga hal penting. Pertama, kata Mukaddimah diganti dengan Pembukaan. Kedua, sila “Pertama Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli dan Islam” diganti dengan “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Ketika peristiwa itu terjadi, tokoh-tokoh Islam baik dari kalangan Masyumi, NU dan lain-lain mempertanyakannya. KH Saifuddin Zuhri tokoh NU dan Prawoto Mangkusasmito tokoh Masyumi mempertanyakan kenapa hal-hal yang sudah disepakati lewat rapat berhari-hari dengan tiba-tiba dibatalkan oleh presiden Soekarno.
“Alhamdulillah akhirnya ada Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Setelah 1956-1959 terjadi deadlock penentuan dasar negara di Majelis Konstituante, apakah Islam (Piagam Jakarta) atau Pancasila yang menjadi Dasar Negara, akhirnya lewat lobi-lobi tokoh Islam, akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit yang salah satu klausulnya menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dekrit ini maka Piagam Jakarta dan Pancasila adalah satu kesatuan. Karena itu tidak boleh lahir Undang-Undang di negeri ini yang bertentangan dengan Islam,”tegas Nuim alumni pasca sarjana Universitas Indonesia.
Menurut Nuim, saat ini menjadi tugas para eksekutif, yudikatif dan legislatif Muslim untuk berani merumuskan undang-undang yang senantiasa bernafaskan Islam.
“Piagam Jakarta ini seringkali dipropagandakan oleh kalangan politisi non Muslim untuk menakut-nakuti umat Islam. Padahal Piagam Jakarta adalah dokumen (dokumen politik dan hukum) resmi negara yang sah yang disepakati oleh Tim Kecil perumus UUD yang terdiri dari empat tokoh nasionalis-sekuler, empat tokoh nasionalis Islam dan satu tokoh Kristen,” ujarnya.*
Komentar
Posting Komentar